Sindrom Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter, dua kata yang menjadi primadona dalam dunia pendidikan sejak tahun 2009 ini. Berbagai seminar, bedah buku, dan diskusi banyak membahas tentang pendidikan karakter ini.
Mungkinkah selama ini Pendidikan di negara kita kurang mencerminkan karakter masyarakat Indonesia? Sehingga kita perlu memunculkan pendidikan karakter ini ke permukaan sebagai solusi atas kegagalan pendidikan kita selama ini?
Banyaknya kasus – kasus kriminal yang dilakukan oleh publik figur, pejabat pemerintah, dan maraknya pergaulan bebas remaja belakangan ini yang membuat pendidikan karakter menjadi sorotan. Terbongkarnya manipulasi pajak yang dilakukan oknum pemerintah hingga milyaran rupiah telah membuka mata masyarakat dan praktisi pendidikan, sehingga memunculkan solusi dalam dunia pendidikan yaitu Pendidikan Karakter.
Padahal, tujuan pendidikan nasional sudah tertuang di atas kertas yaitu dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (UU Sisdiknas), yang sudah sangat ideal: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Karena tidak “nyambung” antara cita – cita dan fakta itu lalu sejumlah tokoh pendidikan dan pemerintah menggelorakan slogan besar: kita perlu Pendidikan Karakter! Dulu sudah pernah ada Pendidikan Moral Pancasila (PMP), ada Pendidikan Akhlak, Pendidikan Etika, Pendidikan Kewarganegaraan, dan sebagainya. Lalu, kenapa muncul “makhluk” yang bernama Pendidikan Karakter ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomen untuk Kemajuan